SEKRETARIS
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.
Untuk melaksanakan tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan dan pengkoordinasian penyusunan draf rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
- penyiapan bahan dan pengkoordinasian perumusan draf kebijakan teknis bidang penataan desa, bidang admnistrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
- pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;
- pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan draf rencana kerja;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan perumusan draf kebijakan teknis bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan Umum;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatf pemecahannya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikankan oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja;
- Ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ketatausahaan dan bahan penyusunan draf kebijakan teknis bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
- Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan tugas dan pelayanan bidang kesekretariatan;
- Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinas;
- Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas secretariat.