KEPALA SEKSI EVALUASI PERKEMBANGAN DESA

Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan Desa dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Desa mempunyai fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan desa;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan desa
- pengendalian, evaluasi dan monitoring serta pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Evaluasi Perkembangan Desa