KEPALA SEKSI FASILITASI KERJASAMA DESA
Kepala Seksi Fasilitasi Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Desa dalam melakukan Pembinaan, Fasilitasi, supervisi serta Pengendalian Kerjasama Desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Fasilitsi Kerjasama Desa mempunyai fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan, Fasilitasi, supervisi, serta pengawasan dan Pengendalian Kerjasama Desa;
- pelaksanaan Pembinaan, Fasilitasi, supervisi, serta pengawasan dan Pengendalian Kerjasama;
- pengendalian, evaluasi dan monitoring serta pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitsi Kerjasama Desa.