DISPERMASDES KABUPATEN TEGAL MELAKUKAN IDENTIFIKASI DOKUMEN DAN PERKEMBANGAN BUMDES DI 3 KECAMATAN



Diupload pada : 21-Sep-2022
Penulis : SAdminkominfo

DISPERMASDES KABUPATEN TEGAL MELAKUKAN

 IDENTIFIKASI DOKUMEN DAN PERKEMBANGAN

BUMDES DI 3 KECAMATAN

 

            Mendasari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta sebagai wujud dari Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dari pemerintah Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal dan tenaga Ahli (TA) mengadakan Identifikasi Dokumen dan Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Pagerbarang, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Jatinegara.

            Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022 diawali dari Kecamatan Pagerbarang, dilanjutkan kecamatan Bojong dan terakhir adalah Kecamatan Jatinegara. Dari ketiga kecamatan yang dikunjungi hanya kecamatan Bojong yang camatnya hadir secara langsung.


Pada acara tersebut camat Bojong bapak Cahyono, S,IP. Dalam sambutannya menyampaikan :

·         Ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta rapat

·         Mengharapkan kepada para hadir agar bisa memperhatikan pengarahan/informasi yang akan disampaikan oleh Dispermasdes Kabupaten Tegal

·         Mengucapkan terima kasih kepada Dispermasdes Kabupaten Tegal, karena Kecamatan Bojong mendapat kehormatan dengan ditunjuknya sebagai tempat pembinaan Bumdes berupa Identifikasi Dokumen.

·         Mengucapkan permohonan ma’af apabila dalam penyelenggaraannya banyak kekurangan.

                Setelah sambutan camat Bojong acara dilanjutkan pengarahan atau pembinaan dari Dispermasdes Kabupaten Tegal oleh Bapak Sudigdo, S.IP, MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa, dalam pengarahannya menyampaikan :

·         Pembuatan aplikasi data base satu data desa dibuat dengan tujuan untuk efisiensi dalam hal biaya, tenaga dan waktu, sehingga dapat mengurangi pengeluaran APBD Kabupaten Tegal.

·         Aplikasi tersebut dapat mengetahu jejak digital dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispermasdes Kabupaten Tegal salah satunya adalah kegiatan yang dijalankan oleh Bumdes.

·         Data yang perlu diuploud atau di entry adalah data statis dan data dinamis

Data Statis antara lain :

a.       Analis Dan Kajian Pendirian Bumdes

b.      Musdes Pembentukan Bumdes

c.       Perdes Pembentukan Bumdes

d.      Sk Kades Tentang Kepengurusan Bumdes

e.      AD/ART Bumdes

f.        Program Kerja (Proker) Dan Standar Operasional Prosedur (SOP)

g.       APBDesa Penyertaan Modal Bagi Bumdes

h.      Data Pendaftaran Badan Hukum ke Kementerian Hukum dan HAM

 

 

                Data Dinamis antara lain :

a.       Buku Kas Umum ( Tri wulan ke 2 Tahun 2022 )

b.      Administrasi dan Pertanggungjawaban Tahunan ( RAT ) Tahun 2021

·         Sebelum mengentri data ke aplikasi, rencana selanjutnya akan ada sosialisasi atau pelatihan bagi pengurus Bumdes.

·         Kelengkapan dokumen yang dientry dengan sendirinya akan menunjukan status Bumdes, apakah masuk kategori Dasar, Tumbuh, Berkembang atau Maju.

·         Aplikasi data base satu data desa merupakan bentuk inovasi yang dibuat oleh Dispermasdes Kabupaten Tegal, bekerja sama dengan kantor Diskominfo Kabupaten Tegal selaku OPD yang membidangi IT.

·         Pendirian dan penyertaan modal untuk Bumdes wajib delengkapi dokumen analis kajian.

·         Pengurus Bumdes harus punya jiwa bisnis yang tinggi agar kegiatan yang dijalankan dapat berkembang dengan baik dan maju.

·         Pengurus Bumdes harus bisa memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya, bahkan bisa juga diluar wilayahnya dengan membuka kerjasama yang seluas-luasnya dengan pihak ketiga antara lain dengani pihak Pemerintah, BUMN, Orgamisasi dan perusahan-perusahan lainnya.

·         Masalah bisa juga menjadi potensi, contoh mengenai sampah bila dikelola dengan baik maka akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

·         Dari 224 Bumdes yang sudah terbentuk baru ada 4 Bumdes yang berstatus Maju.

·         Ada 94 Bumdes se provinsi Jawa Tengah yang bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT ASTRA INDONESIA dengan program ’DESA SEJAHTERA’ antara lain kegiatan pelatihan bagi pengurus Bumdes, bahkan setelah selesai pelatihan ada beberapa peserta yang direkrut oleh PT ASTRA untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

·         Ada beberapa Bumdes yang akan mendapat bantuan modal usaha dari provinsi Jawa Tengah antara lain Bumdes dari desa Cikura Kecamatan Bojong, desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang, desa Argatawang Kecamatan Jatinegara, bantuan yang diberikan berkisar 10 juta rupiah. Untuk masing-masing Bumdes.

Beberapa informasi yang disampaikan dari Dispermasdes Kabupaten Tegal mendapat perhatian dari peserta rapat yang mengajukan pertanyaan pada sesi musyawarah antara lain :

a.       Apakah bantuan modal dari provinsi bisa didapatkan oleh Bumdes lain

b.      Alih kelola aset.

c.       Unit pengelolaan sampah yang dijalankan selama ini masih ditangani secara sukarela oleh pengurus, mohon ada tanggapan dari pihak Dispermasdes.

Puncak dari acara monitoring dan evaluasi adalah melakukan Identifikasi Bumdes di Kecamatan yang dikunjungi.

 

Penulis : Sefri