SOSIALISASI PENATAAN KEWENANGAN DESA
Penulis : SAdminkominfo
Pelaksanaan
kegiatan Sosialisasi
Penataan Kewenangan Desa ini dilaksanakan oleh Bidang Penataan Desa
Dispermasdes Kabupaten Tegal dengan menghadirkan nara sumber dari Dispermasdes
dan Inspektorat Kabupaten Tegal.
Materi tentang Penataan Kewenangan Desa akan
disampaikan oleh Bpk Dessy Arifianto,S.Sos.MT (Ka.Dispermades Kab.Tegal)
dan dilanjutkan dengan materi tentang Pencegahan
dan Pembelajaran dari Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Desa yang akan
disampaikan oleh Bapak Djoko Lelono, SH, MM. Pejabat Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya dari Inspektorat
Kabupaten Tegal.
Waktu dan Tempat pelaksanaan sosialisasi ini yaitu pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 di Aula Gedung PMI Kabupaten Tegal. Adapun Peserta sosialisasi ini adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang menangani urusan kewenangan desa sejumlah 75 orang dari 18 kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan |
Jumlah
Peserta |
Margasari |
3 orang |
Bumijawa |
5 orang |
Bojong |
5 orang |
Balapulang |
5 orang |
Pagerbarang |
3 orang |
Lebaksiu |
4 orang |
Jatinegara |
5 orang |
Kedungbanteng |
3 orang |
Pangkah |
6 orang |
Slawi |
1 orang |
Adiwerna |
6 orang |
Talang |
5 orang |
Dukuhturi |
5 orang |
Tarub |
5 orang |
Kramat |
5 orang |
Suradadi |
3 orang |
Warureja |
3 orang |
Dukuhwaru |
3 orang |
Maksud dan Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah :
Untuk meningkatkan
efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai dengan
asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan Penugasan dari Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Selain itu, juga
untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang
meliputi:
•
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
•
pelaksanaan
Pembangunan Desa;
•
pembinaan
kemasyarakatan Desa; dan
•
pemberdayaan
masyarakat Desa.
Adapun Manfaat yang dapat diambil oleh
Pemerintah Desa dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini adalah :
Sebagai “penyegaran”
bagi aparatur pemerintah desa, sepengetahuan kami, pemerintah desa di kabupaten
tegal telah menyusun Peraturan Desa tentang kewenangan desa.
Dengan demikian, pada kesempatan ini bisa sekaligus digunakan sebagai evaluasi dalam proses pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan untuk meminimalisir kesalahan, salah satu contohnya adalah dalam penentuan lokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa dari dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi maupun Kabupaten.
Kewenangan Desa - Dispermasdes
Berita Populer
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 90
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 47
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 132
-
Percobaan membuat berita satu
Dilihat : 97
-
BUMDES
Dilihat : 281
-
Sosialisasi Permohonan bantuan keua...
Dilihat : 114
-
untuk Pendaftaran BUMNDES online ak...
Dilihat : 209