SOSIALISASI PENATAAN KEWENANGAN DESA



Diupload pada : 03-Nov-2022
Penulis : SAdminkominfo

                      Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa ini dilaksanakan oleh Bidang Penataan Desa Dispermasdes Kabupaten Tegal dengan menghadirkan nara sumber dari Dispermasdes dan Inspektorat Kabupaten Tegal.

Materi tentang Penataan Kewenangan Desa akan disampaikan oleh Bpk Dessy Arifianto,S.Sos.MT (Ka.Dispermades Kab.Tegal)

dan dilanjutkan dengan materi tentang Pencegahan dan Pembelajaran dari Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Desa yang akan disampaikan oleh Bapak Djoko Lelono, SH, MM. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya dari Inspektorat Kabupaten Tegal.

                 Waktu dan Tempat pelaksanaan sosialisasi ini yaitu pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 di Aula Gedung PMI Kabupaten Tegal.    Adapun Peserta sosialisasi ini adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang menangani urusan kewenangan desa sejumlah 75 orang dari 18 kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dengan rincian sebagai berikut : 


Kecamatan

Jumlah Peserta

Margasari

3 orang

Bumijawa

5 orang

Bojong

5 orang

Balapulang

5 orang

Pagerbarang

3 orang

Lebaksiu

4 orang

Jatinegara

5 orang

Kedungbanteng

3 orang

Pangkah

6 orang

Slawi

1 orang

Adiwerna

6 orang

Talang

5 orang

Dukuhturi

5 orang

Tarub

5 orang

Kramat

5 orang

Suradadi

3 orang

Warureja

3 orang

Dukuhwaru

3 orang





Maksud dan Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah :

Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai dengan asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan Penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

 

Selain itu, juga untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:

        penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

        pelaksanaan Pembangunan Desa;

        pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

        pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Adapun Manfaat yang dapat diambil oleh Pemerintah Desa dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini adalah :

Sebagai “penyegaran” bagi aparatur pemerintah desa, sepengetahuan kami, pemerintah desa di kabupaten tegal telah menyusun Peraturan Desa tentang kewenangan desa.

Dengan demikian, pada kesempatan ini bisa sekaligus digunakan sebagai evaluasi dalam proses pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan untuk meminimalisir kesalahan, salah satu contohnya adalah dalam penentuan lokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa dari dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi maupun Kabupaten.


Penulis TARUNA JAYA


materi sosialisasi :

Kewenangan Desa - Dispermasdes

Kewenangan Desa - Inspektorat