PELAKSANAAN MUSDES PILKADES ANTAR WAKTU DESA BULAKWARU KECAMATAN TARUB
Penulis : SAdminkominfo
Sehubungan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Menyelenggarakan kegiatan Pelaksana Musdes Pilkades Antar Waktu Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, Maka Dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat Pelaksanaan Musdes
a. Waktu Kegiatan
Hari/tanggal :Rabu, 3 Mei 2023
Waktu :Pukul 07:30 WIB s.d. selesai
b. Tempat kegiatan : Pendopo Desa Bulakwaru
2. Pimpinan, Peserta dan yang menghadiri Musdes
a. Pimpinan : Ketua BPD Desa Bulakwaru
b. Peserta : 44 (empat puluh empat) Orang
c. Yang menyaksikan/menghadiri
1) Dispermasdes Kab. Tegal
2) Camat Tarub beserta Kasi Pemdes
3) Danramil Tarub Beserta Anggotanya
4) Kapolsek Tarub Beserta Anggotanya
5) Pj Kepala Desa beserta Perangkatnya
6) Ketua BPD beserta Anggotanya
7) Calon Keoala Desa Antar Waktu
8) Kelembagaan Masyarakatan Desa
9) Unsur Keamanan Dari Polres
10) Tokoh Masyarakat
11) Timses dan Simpatisan Calon Kepala Desa Antar Waktu
12) Undangan Lainya
3. Susunan Acara
a. Kegiatan dibuka oleh Pembawa Acara dengan mengucap Basmallah
b. Menyayikan Indonesia Raya
c. Pembacaan Do'a
d. Pelaksanaan Musdes
1) Dipimpin oleh Ketua BPD, Menyampaikan hal-hal:
a) Calon Kepala Desa terpilih Meeruskan sisa masa jabatan Kepala desa yang digantikan
b) Pelaksanaan PAW melalui Musdes dapat dilakukan dengan cara muoakat bulat atau Pemungutan Suara
c) Secara Teknis pelaksanaan PAW disrakan sepenuhnya kepada Panitia PAW Desa Bulakwaru
2) Ketua Panitia PAW desa Bulakwaru, Menyampaikan :
a) Tata Tertib PAW
b) Mekanisme Pelaksanaan PAW dengan Musyawarah mufakat atau pemungutan suara, Ketua menayangkan kepada Peserta Musdes dan dijawab dengan pemungutan suara.
c) Proses Penyampaian pilihan oleh peserta Musdes selesai Sekitar jam 10:00 WIB, maka langsung atas dasar kesepakatan peserta Musdes dilakukan Penghitungan suara
d) Calaon Kepala desa Antar Waktu untuk Mengikuti Perhitungan suara atau tidak. Dijawab langsung oleh ke- 3 Calon Kepala Desa Mengikuti
e) Bila terjadi Perolehan Suara DRAW, maka akan dilakukan Pemilihan Ulang bagi Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sama.
e. Hasil Pilkades Antar Waktu
1) Perolehan suara Calon Kepala Desa sebagai Berikut:
a. Nomor Urut 1 Sdr. SUMIRTO Mendapatkan suara 21
b. Nomor urut 2 Sdr. WARYONO Mendapatkan Suara Nol
c. Nomor Urut 3 Sdr. M. IZAM ZAMZAMI Mendapatkan Suara 22
d. 1 (satu) suara rusak/tidak sah
2) Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut, maka Nomor Urut 3 Sdr. M. IZAM ZAMZAMI ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih.
f. Jalannya PAW
1) PAW berjalan lancar, aman dan Tertib
2) Para Pendukung/pengiring Calon Kepala Desa Mengikuti dan menyaksikan PAW dengan tertib.
3) Setelah selesai Perhitungan suara dan ditentukan pemenangnya, semua simpatisan/pendukung membubarkan diri dengan tertib.
4) Pendukung pemenan g PAW tetap tertib dan tidak menunjukan euphoria kemenangan yang berlebihan.
Demikian laporan yang dapat disampaikan dan terimakasih atas perhatianya.
[ MULYONO HS,S.IP]
Berita Populer
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 102
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 55
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 146
-
Percobaan membuat berita satu
Dilihat : 111
-
BUMDES
Dilihat : 401
-
Sosialisasi Permohonan bantuan keua...
Dilihat : 125
-
untuk Pendaftaran BUMNDES online ak...
Dilihat : 229