Bimbingan Teknis Desa Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2024



Diupload pada : 08-Mar-2024
Penulis : SAdminkominfo


Mengutip sambutan Menteri Desa, PDTT & Transmigrasi dalam acara Peluncuran Indeks Desa tanggal 4 Maret 2024, bahwa Data desa adalah kunci utama yang membuka pintu arah pembangunan yang tepat, merajut kebijakan yang berbasis fakta, dan memberdayakan setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mencapai kemandirian desa.


Pertama-tama, data desa memainkan peran kunci sebagai fondasi perencanaan pembangunan. Dengan memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi desa, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif, menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan riil, dan mengalokasikan sumber daya secara bijak. Ini adalah langkah pertama yang paling krusial.


Selanjutnya, data desa menjadi alat penting dalam memantau dan mengevaluasi kemajuan. Dengan memahami dampak setiap kebijakan dan program yang diimplementasikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan upaya kita. Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi cermin dari upaya bersama kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan di desa.


Pentingnya data desa juga tercermin dalam pemberdayaan masyarakat. Data memberikan wawasan kepada setiap warga tentang kondisi desa, memungkinkan mereka untuk menjadi bagian aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan pengetahuan yang dimiliki, masyarakat dapat berpartisipasi dalam membangun desa, mengetahui kebutuhan yang perlu diprioritaskan, dan bersama-sama menciptakan perubahan positif bagi kemajuan desa.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Penataan Desa, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Desa, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat, melaksanakan amanat Bupati di Bidang Administrasi Pemerintahan Desa terkait penyampaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan serta mendukung Pengembangan Sistem Informasi Desa sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016.

Selain itu, masih dalam koridor bidang Administrasi Pemerintahan Desa, pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023 terkait kewajiban penggunaan aplikasi Srikandi untuk pengelolaan surat menyurat elektronik dan arsip dinamis, yang merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.


Materi Bimtek (klik untuk download) :

1. Kebijakan Klasifikasi Digital Pemerintah Desa

2. Kebijakan Data Profil Desa

3. Juknis Klasifikasi Digital Pemerintah Desa

4. Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2023tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

5. e-sosialisasi Srikandi bagi Kades

6. Materi Bimtek Srikandi V-3 Desa

7. Paparan Desa Tertinggal dan Tematik