Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024
Penulis : SAdminkominfo
Mendasari
surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, PDTT
dan Transmigrasi nomor : 140/PDP.03.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 perihal Pemutakhiran
Data IDM Tahun 2024, bahwa Bupati diminta untuk mengawal pemutakhiran data IDM
Tahun 2024 yang merupakan salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun 2025
oleh Kementrian Keuangan.
Bahwa data IDM merupakan salah satu
dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi
kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar
4% dari total anggaran Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Materi Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 (klik untuk download) :
1. Surat Pemutakhiran IDM Tahun 2024 dari Kemendes
Berita Populer
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 102
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 53
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 145
-
Percobaan membuat berita satu
Dilihat : 111
-
BUMDES
Dilihat : 398
-
Sosialisasi Permohonan bantuan keua...
Dilihat : 125
-
untuk Pendaftaran BUMNDES online ak...
Dilihat : 228