Sosialisasi Penamaan, Kode Desa dan Pemekaran Desa



Diupload pada : 29-Nov-2022
Penulis : SAdminkominfo


Mendasari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan pulau di seluruh Indonesia diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah dan kepastian hukum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembentukan Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan. Oleh karena itu, beberapa informasi terkait Pemekaran Desa juga perlu disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Karangdawa Kecamatan Margasari sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Bupati agar Dispermasdes memfasilitasi keinginan masyarakat Desa Karangdawa.

Beberapa hal tersebut kami rangkum dalam satu kegiatan melalui pelaksanaan Sosialisasi Penamaan, Kode Desa dan Pemekaran Desa.

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah :

1. Peserta sosialisasi agar mengetahui ketentuan terbaru tentang pemberian dan pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang merupakan turunan/ ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021

2. Bagi peserta sosialisasi pada umumnya dan bagi masyarakat desa Karangdawa Kecamatan Margasari pada khususnya, agar mengetahui dan memahami tahapan yang harus dilaksanakan terkait pemekaran desa dari awal pelaksanaan sampai dengan akhir, kendala dan solusi terkait proses pemekaran desa, dan contoh pemekaran desa yang sudah berhasil dilaksanakan.


Materi Sosialisasi :

1. Materi Penamaan dan Kode Desa

2. Materi Penataan Desa

3. Materi Pemekaran Desa Kab. Pemalang