Bankab APBDP 2023



Diupload pada : 04-Dec-2023
Penulis : SAdminkominfo

Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2023. 

  1. permohonan pencairan dana dibuat rangkap 4 (empat), untuk Dispermasdes (selaku SKPD terkait sesuai kewenangannya), BPKAD (selaku SKPKD), Kuasa Bendahara Umum Daerah dan arsip desa.
  2. Batas akhir pengajuan dokumen permohonan pencairan dana ke Bidang Penataan Desa Dispermasdes Kabupaten Tegal paling lambat hari Jum’at, 15 Desember 2023 pukul 10.45 WIB.
  3. Nama Kegiatan di seluruh dokumen yang dilampirkan wajib sama dengan yang tertera di SK Bupati.

Dokumen terkait permohonan pencairan dana : (klik untuk download)