Bimbingan Teknis Desa Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2024
Penulis : SAdminkominfo
Mengutip sambutan
Menteri Desa, PDTT & Transmigrasi dalam acara Peluncuran Indeks Desa
tanggal 4 Maret 2024, bahwa Data desa adalah kunci utama yang membuka pintu
arah pembangunan yang tepat, merajut kebijakan yang berbasis fakta, dan
memberdayakan setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mencapai kemandirian
desa.
Pertama-tama, data
desa memainkan peran kunci sebagai fondasi perencanaan pembangunan. Dengan
memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi desa, kita dapat
merancang strategi yang lebih efektif, menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan
riil, dan mengalokasikan sumber daya secara bijak. Ini adalah langkah pertama
yang paling krusial.
Selanjutnya, data desa
menjadi alat penting dalam memantau dan mengevaluasi kemajuan. Dengan memahami
dampak setiap kebijakan dan program yang diimplementasikan, kita dapat
memperbaiki dan meningkatkan upaya kita. Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi
cermin dari upaya bersama kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan
di desa.
Pentingnya data desa
juga tercermin dalam pemberdayaan masyarakat. Data memberikan wawasan kepada
setiap warga tentang kondisi desa, memungkinkan mereka untuk menjadi bagian
aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan pengetahuan yang dimiliki, masyarakat
dapat berpartisipasi dalam membangun desa, mengetahui kebutuhan yang perlu
diprioritaskan, dan bersama-sama menciptakan perubahan positif bagi kemajuan
desa.
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Penataan Desa, Bidang
Administrasi Pemerintahan Desa, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Desa, serta
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, melaksanakan amanat Bupati di Bidang Administrasi
Pemerintahan Desa terkait penyampaian beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan serta mendukung Pengembangan
Sistem Informasi Desa sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
47 Tahun 2016.
Selain itu, masih dalam koridor bidang Administrasi Pemerintahan Desa, pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023 terkait kewajiban penggunaan aplikasi Srikandi untuk pengelolaan surat menyurat elektronik dan arsip dinamis, yang merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.
5. e-sosialisasi Srikandi bagi Kades
Berita Populer
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 102
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 53
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consect...
Dilihat : 145
-
Percobaan membuat berita satu
Dilihat : 111
-
BUMDES
Dilihat : 399
-
Sosialisasi Permohonan bantuan keua...
Dilihat : 125
-
untuk Pendaftaran BUMNDES online ak...
Dilihat : 228